Oleh : Tyas Ummu Amira
Program  kartu pekerja kian belanjut pelaksaanya, trobosan baru yang diluncurkan pemerintah ini dengan dalih untuk menanggulangi angka pengganguran akibat phk masal dampak dari pandemi covid19. Alhasil  memunculkan pro kontra ditengah - tengah masyarakat sebab disinyalir akan menjadi proyek empuk untuk penyelewengan dana.

Dilansir dari laman, Jakarta CNN Indonesia  anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, meminta pemerintah menghentikan Program Kartu Prakerja karena program yang menghabiskan anggaran sebesar Rp20 triliun tersebut telah bergeser dari tujuan awal dan menjadi ladang proyek.

"Kartu Prakerja sudah bergeser dari tujuan awalnya karena sudah menjadi ladang proyek," kata Mufida dalam keterangannya, Kamis (30/4).

Untuk diketahui, secara keseluruhan, pemerintah akan menyalurkan kartu prakerja kepada 5,6 juta orang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) serta pekerja informal yang pendapatannya tertekan akibat penyebaran virus corona.

Total anggaran yang dialokasikan untuk Program Kartu Prakerja sebanyak Rp20 triliun. Dana itu digunakan untuk biaya pelatihan sebesar Rp5,6 triliun, dana insentif sebesar Rp13,45 triliun, dana survei Rp840 miliar, dan dana project management office (PMO) Rp100 juta.

Dari fakta diatas program ini sebenarnya sudah direncanakan sejak awal pemilihan pilpers tahun 2020 - 2024. Salah satu program unggulan yang gaungkan pada saat kampaye adalah salah satunya program kartu pra kerja ini. Dimana kartu ini dapat digunakan untuk menerima upah sebelum mendapatkan pekerjaan, setelah melalui beberapa serangkaian pendaftaran oline, kemudian tes dan berlanjut pelatihan yang nantinya akan mendapat gaji intensif.

Apakah kartu pra kerja ini efektif untuk mengatasi korban phk masal ditengah pandemi? 

Jika kita telaah lebih dalam, program kartu pra kerja ini sangat tidak masuk akal dan mahal, serta seperti dipaksakan sebab bayangkan saja dana yang digelontorkan begitu besar untuk korban phk akibat covid 19 yang notabene, bila merujuk pada ketentuan UU pada Pasal 7, Pasal 8, Pasal 39, Pasal 52, Pasal 55, dan Pasal 79 UU Kekarantinaan Kesehatan 2018 serta Pasal 8 jo. Pasal 5 Undang-undang No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular (“UU Wabah Penyakit Menular 1984”), dinyatakan secara jelas hal-hal apa saja yang menjadi hak warga yang wajib dipenuhi oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah beserta instansi-instansi terkait saat terjadinya wabah seperti halnya sekarang ini.

Hak - hak dasar warga  yang harus dipenuhuit pemerintah antara lain :
Pertama hak mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis 
 Kedua hak mendapatkan kebutuhan pangan, dan kebutuhan  pokok untuk kehidupan sehari-hari.
Ketiga hak memperoleh perlakuan yang sama dalam penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan;
Keempat hak mendapatkan pemenuhan kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak oleh Pemerintah, 

Kelima bagi setiap orang yang datang dari negara dan/atau wilayah Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, ia berhak mendapatkan pelayanan dari Pejabat Karantina Kesehatan yang meliputi: (1) Penapisan; (2) Kartu Kewaspadaan Kesehatan; (3) Informasi tentang tata cara pencegahan dan pengobatan wabah; (4) Pengambilan spesimen/sampel; (5) Rujukan; dan (6) Isolasi;
Keenam hak mendapatkan ganti rugi akibat mengalami kerugian harta benda yang disebabkan oleh upaya penanggulangan wabah;
Ketujuh mendapatkan informasi Kekarantinaan Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan masuk dan/atau keluarnya kejadian dan/atau faktor risiko yang dapat menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Bila kita lihat dari hak - hak dasar warga tsrsebut maka sebenarnya, itu adalah kewajiban pemerintah untuk memenuhuinya serta merealisasikanya bukan justru malah membuat program pra kerja yang berdana mahal serta seakan - akan lepas tangan dari penangan pandemi ini. Alih - alih memberikan solusi nyata dan menunaikan amanahnya sebagai pelayanan rakyat malah justru menanmbah masalah ditengah pandemi.

Sungguh ironi hidup di era kapitalis, sebab asas dasar yang di embanya adalah tidak jauh - jauh dari materi. Lihatnya saja nanti jika program pra kerja ini sudah mulai berjalan, seperti saat ini banyak kerancuan serta bisa dijadikan ladang untuk penyelewengan dana. Pendaftarannya saja melalui online, jika kita lihat fakta di lapangan apakah masyarakat yang kena phk masal itu semua melek media ? atau malah gaptek? sebab rendahnya kualitas sdm kita yang jauh dari kata maju serta tertinggal oleh modrenisasi. Sebab banyak korban phk masal ini bekerja sebagai buruh kasar dan serabutan, sehingga jika pelaksaanya dilakukan dengan online pantas saja jika mereka bakal tersisihkan, alhasil penganguran justru bertambah bukan berkurang.

Oleh sebab itu terlihat jelas bahwa sistem kapitalis ini memang cacat bawaan mulai dari lahirnya, sehingga apapun solusi yang ditawarkan membuat masalah baru, seperti sistem tambal sulam yang tiada berakhir. Dengan ini seharusnya pemangku kebijakan ini sadar akan kekacauan yang terjadi akibat  sistem yang rusak ini, membuat karut marut tantanan kehidupan benergara.

Seyogjanya pemimpin negeri ini mengambil sistem baru yang mana bisa memberikan solusi secara komfrehensif. Sistem ini adalah sistem Islam dimana sistem buatan dari sang Pencipta, secara keseleruhan aturan yang dibuat berdasarkan sumber yang shahih yaitu Al Qur'an dan Assunah.

Dalam sistem Islam, pemimpin negara adalah sosok yang menjadi panutan bagi rakyatnya, serta mampu memberikan solusi konkrit bagi setiap permasalahan rakyatnya. Sebagaimana ketika terjadi pandemi saat ini , dalam Islam pemimpin negara harus dapat mejadi pelayan urusan umat sebagaimana dalam sabda Rasulullah SAW "Imam/Khalifah adalah pemelihara urusan rakyat, ia akan dimintai pertanggungjawaban terhadap urusan rakyatnya.” (HR Bukhari Muslim).
Tidak luput dari itu pemimpin negara harus menjadi garda terdepan sebagai junnah atau perisai bagi rakyat dari berbagai ancaman yang membahayakan nyawa rakyatnya.

 Semisal seperti saat sekarang ini, pemimpin negara harus sigap dalam mengahadapi pandemi dengan memberlakukan lockdown secara total. Seperti yang dicontohkan oleh khalifah Umar Bin Khatab yang menutup akses keluar masuknya wilayah yang terkena wabah, serta mengerahkan semua dokter dan ilmuwan untuk melakukan riset agar menghasilkan obat atau vaksin guna mengobati para korban akibat wabah.

Kemudian pemimpin negara  juga harus memprioritaskan bantuan dan mitigasi pencegahan wabah penyakit, terutama  kelompok rentan, khususnya warga miskin dikota dan pedesaan serta yang tinggal di wilayah pinggiran.

Kemudian pemimpin negara  harus memiliki dasar kajian yang kuat terkait korelasi antara pola kesehatan dengan penyakit serta faktor yang terkait. Di tingkat populasi masyarakat yang menjadi asal muasal serta sebab-akibat potensi terjadinya wabah pandemi. Sehingga terurai solusi yang tepat guna untuk menaggulangi sebuah wabah dan tidak bemunculan berbgai pihak yang mengklaim bahwa sudah menemukan obat atau vaksin untuk wabah yang sejatinya itu belum terbukti kebenaranya.

Di lain sisi pemimpin negara juga ikut andil dalam memenuhui kebutuhan dasar rakyatnya dengan memberikan bantuan langsung, seperti kesehatan, perawatan ,pendidikan dan kebutuhan lainya. Sehingga rakyat tidak pusing untuk menghidupi keluarganya dengan bekerja ditengah wabah, sebab negara menjamin itu semua. Alhasil rakyat merasa bahwa inilah sosok pemimpin yang didadambakan umat, yang mampu sigap dan tegas dalam mengatasi semua problematika kehidupan. Sebab memang dalam Islam mencentak pemimpin yang shalih serta bertaqwa sehingga tak mungkin menunaikan amanahnya dengan seenaknya saja tanpa memperhatikan kepentingan rakyatnya. Sebab semua akan dimintai pertanggubg jawaban di akherat kelak. 

Rasulullah ﷺ bersabda,

مَنْ وَلَّاهُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ شَيْئًا مِنْ أَمْرِ الْمُسْلِمِينَ فَاحْتَجَبَ دُونَ حَاجَتِهِمْ وَخَلَّتِهِمْ وَفَقْرِهِمْ احْتَجَبَ اللَّهُ عَنْهُ دُونَ حَاجَتِهِ وَخَلَّتِهِ وَفَقْرِهِ

“Siapa yang diserahi oleh Allah untuk mengatur urusan kaum Muslim, lalu dia tidak memedulikan kebutuhan dan kepentingan mereka, maka Allah tidak akan memedulikan kebutuhan dan kepentingannya (pada Hari Kiamat).” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi

  Wallahu' alam bishowab

0 komentar:

Posting Komentar

silahkan berkomentar yang sopan, dilarang berkomentar rasis, kotor, porno yg dapat memicu keadaan menjadi ribut oke
thanks ^_^

 
Top
/* Pengunci navbar*/