Oleh: FIRDAUS RISMAN, S.Hut
Komisioner Bawaslu Kab.Kep .Mentawai
Pesta Demokrasi (PILKADA) secara serentak untuk Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Wali kota dan Wakil Walikota yang akan di laksanakan pada tanggal 9 Desember 2020.
Mulai di lanjutkan tahapan kembali pada tanggal 15 Juni 2020 penyelenggara pemilu mulai dari jajaran pengawasan pemilu baik dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatam serta Pengawasan Pemilu Keluraha/Desa telah diaktifkan begitu juga di jajajaran Komisi Pemilihan Umum Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara yang telah diaktifkan untuk melaksanakan tahapan lanjutan Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2020. Sebagai ujung tombak di lapangan harus siap dalam melaksanakan tugas yang telah di emban, walaupun dalam situasi tidak normal pada masa pandemic covid 19 hal tidak menyurutkan semangat penyelenggara pemilu se-Indonesia. Beberapa tahapan telah berjalan diantaranya; Tahapan Verifikasi Faktual pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur melalui perseorangan, dan saat udah hamper selesai Pecocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilaksanakan seluruh Indonesia. Terkait dengan itu dari hasil pengawasan yang dilakukan tahapan Verifikasi Faktual dan Coklit perlu di lakukan pemahaman-pemahaman kepada masyarakat kita, dan penyelenggara pemilu serta masyarakait luas dalam hal pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur pada 2020. Hal ini mesti dilakukan inovasi baru atau strategi khusus untuk memberikan layanan informasi terkait dengan Pemilihan Kepala Daerah yang yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Terkait dengan layanan Informasi yang harus diketahui masyarakat luas dalam hal Pemilihan Kepala Daerah khusunya untuk di Kabupaten Kepulauan Mentawai akan Melakukan Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur mesti udah mengetahui oleh masyarakat, namun dari hasil penjelajahan beberapa Kecamatan ketika bertemu dengan masyarakat mengenai tentang informasi Pilkada tidak tau persis bahkan informasi-informasi tentang kepemiluan pun masyarakat tidak mendapatkan informasi. Dari uaraian tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Mentawai serta jajaran bawah punya strategi untuk memberikan informasi ataupun kedepannya akan melakukan sosialisasi khusus masyarakat yang sulit mendapatkan akses informasi tentang kepemiluan dengan sistem kearifan lokal. Hal ini akan dilakukan sosialisasi pemilu dengan sistem kearifan lokal ini sangat penting dan cocok bagi masyarakat yang tinggal pedalaman untuk diterapkan. Terkait hal tersebut mengingat masyarakat yang lebih banyak jumlah tinggal atau berpenduduk jauh, dibandingkan masyarakat yang tinggal di kecamatan, sehingga kegiatan tersebut akan di laksanakan saat ini.
Untuk kegiatan tersebut juga tetap minta kerja samanya terhadap tokoh-tokoh masyarakat setempat untuk sama-sama memberikan atau menyampaikan informasi terkait dengan pemilihan kepala daearah Gubernur dan Wakil Gubernur, Buapati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota pada tahun 2020. kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pengawas pemilu tetap melaksanakan protokol kesehatan menjaga jarak, cuci tangan, memakai masker, dan tidak berkerumunan, hal ini ini memang sulit untuk membiayasakan diri dalam hal menjalankan tugas sebagai penyelengagara pemilu.
Selain itu juga penyelenggara pemilu wajib untuk bekerja keras dalam menjalankan tahapan yang yang akan berlangsung. Kebiasaan ini juga akan dilakasankan atau di wajibkan seluruh pemilih pada saaat memberikan hak pilih di TPS pada tanggal 9 Desember 2020 nantinya, sehingganya ini perlu juga disosialisasikan dinamika pilkada di masa covid 19 dengan pemilu-pemilu sebelumnya sehingga penyelenggara pemilu dituntut memberikan pemahaman kepada masyarakat secara persuasive. Pelaksanaan pilkada dimasa covid 19 agak berbeda dengan pemilihan Kepala Daerah sebelumnya, tantangan berat yang akan dilalui dalam melakukan pengawasan pemilu pada saat dalam menjalankan tahapan – tahapan pilkada yang akan di laksanakan pada beberapa bulan yang akan datang. Namun semua upaya yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu demi terwujudnya pemilu yang bersih dan berkualitas, sehingga untuk proses pemilihan-pemilihan yang akan datang menjadi pedoman kepada masyarakat secara umum. Mari untuk memberikan hak pilihnya pada hari pemungutan suara untuk menentukan nasib daerah untuk sumstera barat. (*)

0 komentar:
Posting Komentar
silahkan berkomentar yang sopan, dilarang berkomentar rasis, kotor, porno yg dapat memicu keadaan menjadi ribut oke
thanks ^_^