Jerinx SID

Jakarta, Kupasonline - Jerinx resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hari ini, Rabu (12/8/2020) oleh Polda Bali atas laporan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) terkait kasus dugaan ujaran kebencian. Bobby Kool SID pun memberikan dukungan kepada Jerinx melalui unggahan di Instagram.

Bobby membagikan ilustrasi Jerinx dengan gambar tiga burung dan bendera merah putih di belakangnya. Gambar itu dilengkapi dengan tulisan tagar 'Bebaskan JRX SID' dan 'Saya Bersama JRX'.

Bersama dengan unggahan itu, Vokalis Superman Is Dead tersebut menyertakan tulisan dukungan agar Jerinx bisa dibebaskan dan berharap agar sahabatnya itu kuat menghadapi kasus hukum yang menimpanya.

"Kebenaran akan menang.. stay strong, stay fight bro.. 💪🏻🔥🔥 #bebaskanjrxsid #sayabersamajrx dan teruntuk @ikatandokterindonesia," tulisnya.

Jerinx dilaporkan oleh IDI Provinsi Bali terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian pada 16 Juli 2020 lalu. IDI merasa dihina oleh Jerinx karena IDI dan rumah sakit disebut menjadi kacung Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan Rumah Sakit dengan seenaknya mewajibkan semua orang yang akan melahirkan tes Covid-19" tulis Jerinx di unggahan Instagramnya.

Atas dasar itu, IDI provinsi Bali melaporkan postingan tersebut ke Polda Bali. Dalam laporannya, Jerinx diduga melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) dan atau Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terkait laporan tersebut, Polda Bali sudah memeriksa Jerinx. Polisi sudah mengantongi keterangan Jerinx sebelum pada akhirnya ditetapkan tersangka. (*/wit) 


0 komentar:

Posting Komentar

silahkan berkomentar yang sopan, dilarang berkomentar rasis, kotor, porno yg dapat memicu keadaan menjadi ribut oke
thanks ^_^

 
Top
/* Pengunci navbar*/